Pada rapat sosialisasi Muskot,kata Mardani, panitia menjelaskan tata cara penjaringan calon dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai bakal calon Ketua IPSI yang direncanakan akan dimulai pada tanggal 16 – 31 Oktober 2020 mendatang.
“Setiap perguruan yang terdaftar sebagai anggota IPSI Kota Bekasi berhak untuk mencalonkan siapapun yang dianggap kompeten memimpin IPSI. Namun ada beberapa persyaratan yang nanti akan dinilai oleh Panitia Muskot IPSI Kota Bekasi untuk dapat disahkan sebagai bakal calon ketua IPSI 2022 – 2026,” beber Mardani.
Panitia Muskot, lanjut Mardani, telah mengeluarkan edaran terkait poin-poin persyaratan yang harus dipenuhi Bakal Calon Ketua IPSI kepada setiap perguruan terdaftar yang menjadi pemilik suara pada Muskot mendatang dan berhak mengajukan nama calon Ketua IPSI.
“Selain terkait mekanisme dan timeline Muskot IPSI, kami juga mensosialisasikan persyaratan Bakal Calon Ketua IPSI siapapun Bakal Calon yang akan didaftarkan oleh Perguruan anggota harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan harus mentaati keputusan-keputusan yang telah dimusyawarahkan oleh Panitia Muskot,” tutupnya. (*/gar)
sumber : https://koranmediasi.com/